News Zone. Sumedang - Polres Sumedang telah menetapkan status pelaku penusukan praja Vefi Athe Yandra asal Sumatra Barat, yakni praja Muzian Beli asal Sumatra Selatan sebagai tersangka.
"Praja itu terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Hotben Gultom di Polres Sumedang, Kamis (15/5/2008).
Hingga saat ini praja Muzian yang masih mengenakan kaus hitam dan celana training IPDN sejak pukul 17.00 WIB dalam pemeriksaan di ruang pemeriksaan Jatanras Polres Sumedang.
Namun, pihak Polres Sumedang masih belum memastikan apakah praja yang bersangkutan akan dikenakan penahanan atau kembali baraknya di Kampus IPDN Jatinagor.
"Praja itu terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Hotben Gultom di Polres Sumedang, Kamis (15/5/2008).
Hingga saat ini praja Muzian yang masih mengenakan kaus hitam dan celana training IPDN sejak pukul 17.00 WIB dalam pemeriksaan di ruang pemeriksaan Jatanras Polres Sumedang.
Namun, pihak Polres Sumedang masih belum memastikan apakah praja yang bersangkutan akan dikenakan penahanan atau kembali baraknya di Kampus IPDN Jatinagor.
0 komentar
Posting Komentar