Gara-Gara Jemuran, Kakak Aniaya Adik Kandung

Diposting oleh Technology and Science Magazine | 08.49 | 0 komentar »

News Zone. Sukabumi, Hanya karena seutas tambang jemuran, seorang pria asal Kampung Cisarua RT11/03 Desa Sukamanis, Kec Kadudampit, Kab Sukabumi, bernama Irham Mustadi tega menganiaya adik kanungnya sendiri.

Akibat perbuatan pria berusia 31 ini, Mirah Karmilah (28), mengalami luka legam pada bagian wajahnya. Tidak terima diperlakukan kasar, Milah akhirnya melaporkan kakak kandungnya itu ke Mapolresta Sukabumi.

Akibat perbuatannya, Irham diancam kurungan penjara selama lima tahun sesuai pasal 55 a junto pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Senin (12/5/2008), aksi penganiayaan yang dilakukan Irham ini dipicu hanya karena permasalahan sepele. Yakni berebut tali jemuran yang terpasang diantara halaman rumah Irham dan Milah.

Aksi kekerasan seorang kakak terhadap adiknya itu terjadi, Senin pagi sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, Milah tengah menjemur pakaian anaknya pada seutas tambang jemuran yang membentang di halaman rumahnya.

Tidak jauh dari tambang jemuran itu, terdapat bentangan tambang jemuran lainnya milik Irham yang tinggal bersebelahan dengan tempat kediaman Milah.

"Saya sedang menjemur pakaian, tiba-tiba Irham menghampiri dan langsung memukul saya beberapa kali. Dia menyangka saya telah menghabiskan tempat jemurannya," kata Milah.

Akibat peristiwa tersebut, hampir seluruh wajah Milah mengalami luka lebam sehingga harus menjalani pengobatan di RSUD R Syamsudin. Atas desakan Dedik, suami korban, kasus ini akhirnya dilaporkan Milah ke Mapolresta Sukabumi.

"Sebenarnya saya tidak berniat untuk menyakiti adik saya sendiri. Tapi karena dia sering menghabiskan tali jemuran akhirnya saya kalap," tutur Irham kepada petugas penyidik.

Berdasarkan pengakuan korban, tindak kekerasan ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan irham terhadap dirinya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sukabumi AKP Ahkmad Sobari Ridwan menegaskan, perbuatan pelaku dijerat pasal 55 a junto pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

"pelaku tidak kami tahan, namun perbuatannya diancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta, sesuai dengan UU No 23 tahun 2004," tandasnya. (Toni Kamajaya/Sindo/kem)

0 komentar